Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu Asal Bangkalan Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

Polres Asahan

 
ASAHAN – Tawaran upah puluhan juta rupiah membawa seorang pria berinisial M alias J (47), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
M alias J diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kabupaten Asahan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polres Asahan dalam press release yang digelar Jumat (25/9/2026), dengan dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kisaran, Wakapolres Asahan, Kasi Humas, jajaran Polres Asahan serta awak media.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/367/IX/2026/Satres Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 18 September 2026.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun 9, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Petugas mengamankan M alias J setelah yang bersangkutan turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.737,56 gram.
Barang tersebut antara lain ditemukan dalam bungkusan wallpaper warna putih yang disimpan di dalam tas ransel hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna biru muda.
Dalam pemeriksaan awal, M alias J mengaku membawa barang tersebut atas perintah seorang pria bernama Mar Haji menuju Kabupaten Bangkalan, Madura.
Ia disebut dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila barang tersebut telah sampai dan diterima pemilik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, alasan tersangka terlibat dalam pengiriman tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan keinginan memperoleh tambahan penghasilan.

Atas perkara tersebut, M alias J dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman sebagaimana disampaikan kepolisian maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan memperkirakan barang bukti yang diamankan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 2.000 jiwa.
Penulis: Mr. Wong
Editor: Khang Akhyar
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu Asal Bangkalan Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan
  • Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu Asal Bangkalan Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan
  • Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu Asal Bangkalan Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan
  • Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu Asal Bangkalan Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan
  • Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu Asal Bangkalan Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan
  • Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu Asal Bangkalan Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

Posting Komentar