King Naga Sentil Pemkab Lebak: Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengusaha Besar!

King Naga Pertanyakan Pengawasan Lingkungan Lebak: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban


Lebak Banten, jejakdigital,co.id  — 23 September 2026 — Dugaan ketimpangan dalam pengawasan terhadap aktivitas usaha kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lebak. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memastikan aturan lingkungan diterapkan secara adil, tanpa membedakan apakah yang berhadapan dengan aturan tersebut masyarakat kecil atau perusahaan berskala besar.

Sorotan itu mencuat menyusul keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Ayam Mas di wilayah Kampung Sakilo Cianggiren, Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Warga sebelumnya menyampaikan adanya dugaan perubahan kondisi lingkungan, termasuk persoalan air dan lahan persawahan yang berada di sekitar aktivitas peternakan.

King Naga menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas laporan dan keluhan masyarakat. Pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, harus turun langsung melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Lebak jangan sampai tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, periksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aturan hanya keras kepada rakyat kecil,” tegas King Naga.

Menurutnya, ukuran penegakan aturan tidak boleh ditentukan berdasarkan besar kecilnya pelaku usaha. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus diawasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

AIR DAN LAHAN PERSAWAHAN WARGA JANGAN DIABAIKAN

Keluhan mengenai kondisi air dan persawahan masyarakat di sekitar lokasi peternakan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Namun, dugaan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan pengujian oleh instansi yang berwenang.

Pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan kondisi kualitas air, kondisi lahan pertanian, sistem pengelolaan limbah, serta ada atau tidaknya hubungan antara aktivitas perusahaan dengan perubahan kondisi lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

“Jangan hanya masyarakat yang bicara, perusahaan juga harus didengar. Pemerintah harus turun dan membuktikan berdasarkan data. Kalau tercemar, katakan tercemar berdasarkan hasil uji. Kalau tidak tercemar, sampaikan juga hasilnya secara terbuka,” ujarnya.

DLH DIMINTA TURUN, BUKAN SEKEDARMENUNGGU LAPORAN 

King Naga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi.

Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup:

- kondisi saluran air di sekitar peternakan;

- kualitas air yang dikeluhkan masyarakat;

- kondisi lahan persawahan warga;

- sistem pengelolaan limbah peternakan;

- potensi pembuangan limbah ke lingkungan;

- dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan;

- serta kesesuaian kegiatan operasional dengan ketentuan lingkungan hidup.

Menurut King Naga, transparansi hasil pemeriksaan sangat penting untuk menghindari berkembangnya prasangka di tengah masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

JANGAN HANYA RAKYAT KECIL YANG DIAWASI 

King Naga menegaskan, keberadaan investasi dan kegiatan usaha tetap memiliki peran dalam pembangunan daerah. Namun, kegiatan ekonomi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun perlindungan lingkungan.

Menurutnya, prinsip pengawasan harus berlaku sama.

“Kalau rakyat kecil salah, tindak sesuai aturan. Kalau perusahaan besar diduga melakukan pelanggaran, periksa juga sesuai aturan. Jangan ukuran penegakan aturan berbeda hanya karena pelakunya berbeda,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlebih dahulu menyimpulkan bahwa PT Ayam Mas telah melakukan pencemaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

PT AYAM MAS WAJIB DIBERI RUANG KLARIFIKASI 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Ayam Mas diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas peternakan terhadap kondisi air dan lahan persawahan di sekitar Kampung Cianggiren.

Perusahaan diharapkan dapat menjelaskan sistem pengelolaan limbah, kondisi saluran air, dokumen lingkungan yang dimiliki, serta langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan yang telah dilakukan.

DLH Kabupaten Lebak juga diharapkan memberikan penjelasan apakah telah menerima laporan masyarakat serta apakah pemeriksaan atau pengujian terhadap lokasi tersebut sudah pernah dilakukan.

Sampai terdapat hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi, dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Kini pertanyaan publik tertuju kepada pemerintah daerah: apakah pengawasan lingkungan di Kabupaten Lebak benar-benar diterapkan secara setara kepada seluruh pelaku usaha?

Sebab masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan tidak hanya tegas ketika berhadapan dengan yang lemah, tetapi juga tetap tegak ketika berhadapan dengan pemilik modal dan perusahaan berskala besar. (MZ/do)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • King Naga Sentil Pemkab Lebak: Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengusaha Besar!
  • King Naga Sentil Pemkab Lebak: Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengusaha Besar!
  • King Naga Sentil Pemkab Lebak: Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengusaha Besar!
  • King Naga Sentil Pemkab Lebak: Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengusaha Besar!
  • King Naga Sentil Pemkab Lebak: Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengusaha Besar!
  • King Naga Sentil Pemkab Lebak: Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengusaha Besar!

Posting Komentar