AKSI DAMAI BADAK BANTEN PERJUANGAN DI MAPOLRES TANGSEL

DESAK PROPAM BONGKAR DUGAAN PENYIMPANGAN PENANGANAN KASUS LAKA


Tangerang Selatan, jejakdigital.co.id — Ormas Badak Banten Perjuangan menggelar aksi damai di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026). Massa mendesak Bid Propam Polda Metro Jaya turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tronton B 9954 PD dan sepeda motor B 6479 VGQ.

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, aksi dilakukan untuk mendorong agar dugaan pelanggaran oleh oknum anggota diperiksa secara terbuka dan profesional.

“Kami tidak memusuhi Polri. Kami justru ingin membantu Polri membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik institusi,” tegas Eli Sahroni.

SOP SUDAH DIJALANKAN, MENGAPA SOPIR JUSTRU DIJERAT?

Dalam pernyataannya, Badak Banten Perjuangan mempersoalkan penanganan kecelakaan pada 24 Agustus 2026 yang melibatkan tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, tronton mengalami pecah ban dan berhenti di sisi kiri jalan. Pengemudi disebut telah menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lainnya.

Tidak lama kemudian, sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi B 6479 VGQ yang dikendarai Samuel menabrak bagian belakang tronton.

Badak Banten Perjuangan mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut, terutama karena Suhemi kemudian dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pertanyaan kami sederhana. Kalau kendaraan mengalami keadaan darurat dan sudah menepi serta memberikan tanda peringatan, mengapa sopir justru diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab? Ini yang harus dibuka secara terang,” ujar Eli.

Menurut mereka, seluruh fakta kecelakaan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk posisi kendaraan, kondisi jalan, kondisi kendaraan, kecepatan, kondisi pengendara sepeda motor, saksi, rekaman kamera apabila tersedia, serta hasil olah TKP.

DESAK PROPAM TELUSURI DUGAAN UANG RP5 JUTA

Persoalan yang lebih serius juga disampaikan Badak Banten Perjuangan terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada oknum penyidik berinisial A, berpangkat Aiptu, yang disebut bertugas di Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.

Menurut Eli Sahroni, dugaan tersebut berkaitan dengan proses pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke kendaraan lain setelah adanya surat resmi dari PT Powerland Project Solution (PT PPS).

Badak Banten Perjuangan menyatakan memiliki bukti komunikasi melalui chat serta keterangan dari staf PT PPS terkait dugaan penyerahan uang tersebut.

“Kami tidak datang untuk menuduh. Kami meminta Propam memeriksa. Kalau benar tidak ada, buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau benar ada, jangan dibiarkan,” tegas Eli.

Badak Banten Perjuangan meminta seluruh bukti, termasuk chat, surat resmi PT PPS dan keterangan saksi, diperiksa secara profesional.

Mereka juga mendesak agar tidak ada pihak yang menghilangkan, mengubah, atau mengabaikan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

PENERAPAN PASAL 310 AYA (3) DIPERTANYAKAN 

Selain dugaan penerimaan uang, Badak Banten Perjuangan juga mempertanyakan proses penerapan Pasal 310 ayat (3) terhadap Suhemi.

Mereka menilai penetapan pasal harus didasarkan pada fakta objektif dan alat bukti yang dapat diuji.

Badak Banten Perjuangan juga mempertanyakan proses olah TKP dan sejauh mana pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan telah diberikan kesempatan untuk mengetahui serta menguji hasil pemeriksaan tersebut.

“Jangan sampai proses hukum hanya melihat satu sisi. Semua pihak harus diperiksa secara berimbang. Jangan sampai orang yang sedang mengalami keadaan darurat justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Eli.

TIGA TUNTUTAN BADAK BANTEN PERJUANGAN 

Dalam aksi tersebut, Badak Banten Perjuangan menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak Bid Propam Polda Metro Jaya memeriksa oknum berinisial A dan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.

2. Mendesak dugaan pemberian uang Rp5 juta diperiksa secara khusus serta seluruh bukti yang diklaim dimiliki pelapor diverifikasi.

3. Mendesak Kapolres Tangerang Selatan melakukan evaluasi, gelar perkara dan pemeriksaan secara objektif terhadap penanganan kasus kecelakaan tersebut, termasuk memeriksa kembali hasil olah TKP berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Eli Sahroni menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai fakta sebenarnya.

“Kami ingin keadilan. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau ada anggota yang bekerja benar, lindungi. Kalau ada oknum yang terbukti melanggar, tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Badak Banten Perjuangan juga menyatakan tetap menghormati institusi Polri dan menyerahkan proses pembuktian dugaan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

HIDUP BADAK BANTEN PERJUANGAN!

HIDUP KEADILAN!

LAWAN PENYIMPANGAN, KAWAL KEBENARAN!

Tangerang Selatan, 22 September 2026

Sember: H. ELI SAHRONI

Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • AKSI DAMAI BADAK BANTEN PERJUANGAN DI MAPOLRES TANGSEL
  • AKSI DAMAI BADAK BANTEN PERJUANGAN DI MAPOLRES TANGSEL
  • AKSI DAMAI BADAK BANTEN PERJUANGAN DI MAPOLRES TANGSEL
  • AKSI DAMAI BADAK BANTEN PERJUANGAN DI MAPOLRES TANGSEL
  • AKSI DAMAI BADAK BANTEN PERJUANGAN DI MAPOLRES TANGSEL
  • AKSI DAMAI BADAK BANTEN PERJUANGAN DI MAPOLRES TANGSEL

Posting Komentar