Tambang Tanah Urug Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Polda Banten Amankan Satu Tersangka
Serang Banten, jejakdigiital.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar aktivitas dugaan pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang berinisial IB sebagai tersangka. Tersangka juga telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan bermula ketika Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Hasil pemeriksaan penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan tanah urug tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026. Kegiatan dilakukan menggunakan satu unit alat berat excavator merek Komatsu berwarna kuning.
Yang menjadi persoalan hukum, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan, di antaranya IUP, IPR, IPP maupun SIPB.
Tanah urug hasil kegiatan tersebut kemudian diperjualbelikan secara ritase dengan harga sekitar Rp100.000 per rit, menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas sekitar 8 meter kubik.
Atas temuan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan IB sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan.
“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan.”
Maruli juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan agar memastikan setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan motif tersangka dalam perkara tersebut adalah memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, antara lain surat-surat jalan, buku catatan ritase, kunci excavator merek Komatsu, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.
Atas dugaan perbuatannya, IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangan resmi Polda Banten, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.(*)


Posting Komentar