OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DIDUGA ANCAM WARTAWAN, KEBEBASAN PERS KEMBALI DISOROT


Lebak Banten, jejakdigital.co.id  — Dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang wartawan Polisi News.com yang juga menjalankan tugas jurnalistik untuk targetrilis.com disebut mendapat ancaman dari seorang oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S.

Dugaan tersebut muncul setelah wartawan melakukan pemberitaan terkait aktivitas budidaya ikan lele yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Komunikasi antara wartawan dengan oknum tersebut kemudian disebut berlangsung dalam suasana yang memanas.

Dalam peristiwa itu, S diduga melontarkan ucapan yang dinilai bernada intimidatif. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima, oknum tersebut disebut sempat mengancam akan memukul wartawan.

Tidak berhenti di situ, terdapat pula ucapan yang kurang lebih bermakna, “kasihan, bisa mati masih muda.” Ucapan tersebut dinilai oleh pihak wartawan sebagai pernyataan serius yang dapat menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan diri.

Jika benar diucapkan, pernyataan semacam itu tentu menjadi persoalan serius karena disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.

Perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk klarifikasi, hak jawab, maupun pengaduan melalui lembaga atau prosedur hukum yang berlaku.

Ancaman kekerasan maupun intimidasi, apabila terbukti terjadi, justru berpotensi memperkeruh persoalan dan menimbulkan pertanyaan mengenai sikap profesional aparatur pemerintah dalam menghadapi kerja jurnalistik.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni keselamatan wartawan dan kebebasan pers.

Pimpinan Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan setiap aparatur memahami batas-batas kewenangan dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan masyarakat maupun insan pers.

Tim Redaksi menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap berkewajiban bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Sebaliknya, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, koreksi, atau hak jawab melalui mekanisme yang berlaku.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi oknum Satpol PP Kecamatan Leuwidamar berinisial S maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan yang diterima Tim redaksi. Redaksi masih membuka ruang verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut guna memastikan fakta secara berimbang.(MZ/ds)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DIDUGA ANCAM WARTAWAN, KEBEBASAN PERS KEMBALI DISOROT
  • OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DIDUGA ANCAM WARTAWAN, KEBEBASAN PERS KEMBALI DISOROT
  • OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DIDUGA ANCAM WARTAWAN, KEBEBASAN PERS KEMBALI DISOROT
  • OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DIDUGA ANCAM WARTAWAN, KEBEBASAN PERS KEMBALI DISOROT
  • OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DIDUGA ANCAM WARTAWAN, KEBEBASAN PERS KEMBALI DISOROT
  • OKNUM SATPOL PP LEUWIDAMAR DIDUGA ANCAM WARTAWAN, KEBEBASAN PERS KEMBALI DISOROT

Posting Komentar