Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Cilegon Gencar Patroli Hingga Tertibkan Usaha Langgar Izin
CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon terus melakukan upaya penegakan peraturan daerah (perda) untuk memberikan rasa aman, tertib dan kondusif kepada masyarakat Kota Cilegon. Upaya yang dilakukan di antaranya dengan gencar melaksanakan patroli pedagang kaki lima yang melanggar berjualan di fasilitas umum, menjaga keamanan di taman pusat kota dan menindak lanjuti laporan belakangan ini terkait adanya usaha yang belum berizin lengkap.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, M Ridwan mengatakan, pihaknya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya banyak yang menjadi prioritas dalam penegakkan perda. Bukan hanya terkait perda tentang pengendalian pedagang kaki lima, tetapi produk perda dari OPD lain juga musti ditegakkan.
“Kita kan penegak perda, tugas Satpol PP bukan hanya pengendalian pedangan kaki lima, tetapi banyak. Yang berkaitan dengan OPD-OPD yang berhubungan dengan masyarakat, juga harus kita jalankan pelaksanaannya. Seperti kemarin terkait (adanya laporan) perizinan (tidak lengkap), lingkungan,” ujar Ridwan, Jumat (2/10/2026).
Ridwan mengakui, Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri dalam menegakkan perda tetapi perlu melakukan koordinasi dengan OPD lainnya. Seperti penertiban salah satu tempat usaha kafe, yang belum lama dilakukan. Ia menyatakan, hal itu dilakukan agar perda dapat dijalankan optimal.
“Otomatis perlu koordinasi dengan OPD terkait, pengampu perda itu. Misalnya, masalah perizinan PBG yang di kafe (Kawasan Bonakarta) itu kan. Itu kita bersama-sama dengan tim yang terkait dengan masalah tersebut. Dengan DPUPR, DPMPTSP, Perindag dan Perkim, termasuk kecamatan dan kelurahan. Karena keputusan itu bersama, dengan tim,” ucapnya.
Ridwan mengungkapkan, penegakkan perda itu tidak hanya menyangkut obyek tertib bangunan dan tertib usaha. Tetapi terdapat obyek pengaturan ketertiban lainnya.
"Jadi masalah terkait tertib sungai, saluran dan tertib jalan itu juga kita laksanakan semua,” terangnya.
Ridwan menjelaskan, obyek pengaturan ketertiban lain juga menyangkut tertib keramaian. Satpol PP sejak Taman Simpang Landmark menjadi pusat keramaian aktif menjaga keamanan masyarakat dengan patroli.
Prinsipnya, bilamana nanti terdapat taman atau pusat keramaian baru baik Taman Bagendung, Taman Bonakarta dan Taman Rumah Dinas, Satpol PP akan gencar melakukan pengawasan.
“Intinya taman itu untuk masyarakat melepaskan hiburan dan sebagainya, jangan sampai taman itu untuk hal yang lain. Makanya kita harus pantau dengan patroli. Kalau pun harus kita jaga, seperti yang kita lakukan di Landmark,” pungkasnya.

Posting Komentar