Proyek SPAM Margawangi Disorot: Tanah Wakaf Kuburan Dipakai, Pengeboran Dua Kali Gagal
Lebak Banten, jejakdigital.co.id — Pembangunan program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan warga.
Persoalan bukan hanya terkait pembangunan fasilitas SPAM, tetapi juga lokasi pembangunan yang disebut berada di atas tanah wakaf yang digunakan sebagai area pemakaman warga.
Seorang warga berinisial B mengaku kecewa setelah makam anaknya disebut terdampak pembangunan bak penampungan air.
“Warga marah karena kuburan anaknya terkena pembangunan dan ditutup bak air,” ungkap B saat ditemui awak media, Selasa (29/9/2026).
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah, mengingat lahan pemakaman memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang sensitif. Pemerintah desa juga perlu memastikan status, peruntukan, persetujuan penggunaan lahan, serta dasar hukum pemanfaatan tanah tersebut.
Kepala Desa Margawangi, H. Sumitra Pakot, mengakui pihak desa berperan menyediakan lahan untuk pembangunan.
“Iya, kami hanya menyediakan lahan. Memang lahan tersebut tanah wakaf,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sumber air yang sementara digunakan berasal dari aliran Kali Cisimeut, setelah upaya pengeboran belum memperoleh hasil sebagaimana diharapkan.
Dua Kali Pengeboran Disebut Gagal
Sorotan berikutnya menyangkut proses pengeboran sumber air.
Pihak CV Sinar Niaga Raya, melalui Tono Hartono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa pengeboran sumber air mengalami kendala.
Menurutnya, pengeboran telah dilakukan sebanyak dua kali namun belum berhasil mendapatkan sumber air.
“Sudah dua kali pengeboran gagal dan menyerah. Cari tukang bor sampai mendapatkan air. Saya bayar,” ujar Tono Hartono.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama apabila kegiatan pengeboran merupakan bagian dari pekerjaan dalam program SPAM yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Kober, yang disebut sebagai pekerja Dinas Bina Marga, membenarkan bahwa pembangunan tersebut berada di lahan wakaf warga.
Ia menyebut kondisi geologi di lokasi menjadi salah satu kendala dalam pengeboran.
“Soal mata air sebenarnya bagus, namun pada saat pengeboran banyak batu, sehingga dua kali pengeboran gagal,” ujarnya.
Bukan Sekedar Soal Air, Legalitas dan Pertanggungjawaban Harus Dibuka
Jika benar pengeboran telah dilakukan dua kali tanpa menghasilkan sumber air, maka persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada alasan teknis semata.
Pemeriksaan perlu mencakup perencanaan titik pengeboran, kajian kondisi tanah dan geologi, kedalaman pengeboran, metode pekerjaan, pelaksana teknis, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Begitu pula apabila pekerjaan kemudian dialihkan kepada tukang bor lain, harus jelas apakah terdapat biaya tambahan, siapa yang menanggungnya, berapa nilainya, serta apa dasar pembayaran tersebut.
Di sisi lain, status lahan juga perlu diperjelas secara terbuka. Apabila benar merupakan tanah wakaf yang selama ini digunakan sebagai pemakaman, pemerintah terkait perlu menjelaskan dasar pemanfaatannya dan memastikan tidak ada hak warga atau kepentingan pemakaman yang terabaikan.
Publik berhak memperoleh kejelasan: siapa yang menetapkan lokasi, atas dasar apa lahan tersebut digunakan, bagaimana persetujuan pemanfaatannya, dan bagaimana pertanggungjawaban pekerjaan SPAM tersebut dilakukan.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait perlu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh serta membuka hasil pemeriksaannya kepada masyarakat.
Jangan sampai program yang seharusnya menghadirkan pelayanan air bersih bagi masyarakat justru meninggalkan persoalan baru terkait status lahan, makam warga, teknis pengeboran, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Pihak CV Sinar Niaga Raya maupun instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai persoalan tersebut agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang. (MZ/DO)



Posting Komentar