POLSEK JEBUS BERSAMA DITPOLAIRUD POLDA BABEL DIALOG DENGAN PENAMBANG KAMPAK, AKTIVITAS DI DAS DAN MANGROVE DIMINTA DIHENTIKAN
Jejakdigital.co.id-BANGKA BARAT – Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, bersama personel Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turun langsung menemui masyarakat dan para penambang Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Perairan Sungai Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan dialog dan penyampaian imbauan tersebut berlangsung Selasa (8/9/2026), dipimpin Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran kepolisian meminta para penambang menghentikan aktivitas penambangan yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mangrove Dusun Kampak.
Kehadiran personel Polsek Jebus bersama jajaran Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Babel dilakukan sebagai langkah persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas aktivitas pertambangan yang diperbolehkan secara hukum.
AKP Candra Wijaya mengatakan pihaknya memahami bahwa pertambangan menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, aktivitas tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Kami dari kepolisian sangat memahami kebutuhan masyarakat. Namun, kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan," ujar Candra.
Dalam dialog tersebut, sekitar 30 tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda Dusun Kampak turut menyampaikan aspirasi.
Masyarakat mengakui bahwa pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian utama warga. Sebagian warga juga mengaku tidak memiliki lahan perkebunan untuk dijadikan sumber penghasilan.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi serta memfasilitasi masyarakat agar tetap dapat bekerja melalui aktivitas pertambangan yang legal dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa sektor pertambangan memberikan dampak terhadap perputaran ekonomi warga. Penghasilan dari aktivitas tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membayar kewajiban kepada pihak perbankan.
Meski demikian, warga menyatakan tidak ingin aktivitas mencari nafkah tersebut justru membuat mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pihak kepolisian memahami kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, menurutnya, aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya terkait kawasan DAS dan mangrove.
"Kami memahami bahwa aktivitas pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama tidak dilakukan di kawasan yang dapat merusak lingkungan seperti DAS dan kawasan mangrove," ujar Yos.
Yos menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kami juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun mencari solusi agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara legal," katanya.
Kegiatan yang melibatkan Polsek Jebus, jajaran Polres Bangka Barat dan personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar.
Masyarakat maupun pemilik ponton yang hadir disebut kooperatif serta tidak melakukan penolakan terhadap imbauan yang disampaikan kepolisian.


Posting Komentar