TOPENG "JURNALIS CYBER" YULIANA DAN SKANDAL ARISAN BODONG VIDIA SARI: MEMBALIK FAKTA, MENJUAL NAMA MEDIA, DAN MENGELAK DARI JERAT HUKUM!

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG — Di balik jeritan soal "terintimidasi" yang digaungkan pemilik media Yuliana, tersembunyi kisah lain yang tak kalah menyakitkan: uang jutaan rupiah milik warga raib tak jelas rimbanya. Bukan ancaman yang terjadi, melainkan pertanyaan wajar soal harta yang hilang. Dan media turut terjebak narasi sepihak — tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, tanpa memeriksa fakta di lapangan.
Inilah wajah sesungguhnya: tuduhan intimidasi dipakai sebagai tameng untuk menutupi persoalan nyata — dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan sejumlah warga hingga puluhan juta rupiah.

Inti fakta: Warga korban kerugian minta kepastian pengembalian uang pokok sebesar Rp5,3 juta yang hilang terkait dugaan praktik arisan bodong yang melibatkan Vidia. Alih-alih dipertanggungjawabkan, Yuliana — yang mengaku jurnalis sekaligus "keluarga" Vidia — justru memutarbalikkan fakta, menganggap pertanyaan warga sebagai intimidasi, lalu narasi itu disebarkan ke media tanpa mengundang pihak lain untuk menjelaskan. Hal ini melanggar asas keberimbangan dan pasal UU Pers No.40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

"Kami hanya bertanya asal-usulnya, bukan mengancam. Nada bicara kami tenang, ada rekamannya. Tapi kenapa dicap mengintimidasi?" — ujar salah satu korban yang namanya disembunyikan demi keamanan.
Semua bermula dari keinginan warga memulangkan haknya. Uang Rp5,3 juta itu bukan angka imajinasi: Rp4,2 juta milik kerabat, Rp1,1 juta milik pelapor sendiri — seluruhnya masuk ke lingkaran arisan yang dikelola Vidia, yang tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Ketika Vidia sulit dihubungi, warga mencari jalur keluarga. Ditemukan orang tua Vidia, yang justru mengaku tak tahu-menahu soal pengembalian uang. Solusi ditawarkan: bayar sebagian dulu, sisanya dicicil. Ditolak. Vidia minta diselesaikan lunas dengan Rp3 juta — seolah sisa kerugian tak berharga.

"Saya bilang, cicil pun tidak masalah. Yang penting ada kepastian, ada tanggal. Tapi dia tetap jawab tidak tahu bagaimana mencari uangnya." — kata pelapor.

Di sinilah Yuliana muncul. Mengaku jurnalis media siber, mengaku "keluarga" Vidia — padahal hubungan itu sekadar pengakuan lisan, tanpa ikatan kerabat nyata. Saat masuk percakapan telepon, alih-alih membantu menjembatani penyelesaian, ia justru memutar arah.

"Dia bilang Bapak Papang pinjam uang untuk bayar utang beras. Saya tanya: maksudnya bagaimana, Bu? Kami meminta hak kami, bukan meminjam." — ungkap pelapor.

Situasi tak memanas. Tak ada teriakan, tak ada ancaman. Warga menyampaikan keberatan, lalu menyetujui penyelesaian Rp3 juta — meski tak ikhlas — demi menutup masalah. Namun setelah itu, narasi berubah total. Yuliana melontarkan klaim: ia diintimidasi.
- Hubungan kekeluargaan antara Yuliana dengan Vidia bukan ikatan darah, melainkan perkenalan melalui keponakan Vidia yang juga korban.
- Percakapan terekam suara — tak ada nada ancaman, tak ada tekanan fisik maupun lisan. Tujuan murni: memastikan siapa ia dan apa perannya dalam penyelesaian masalah.
- Hanya satu orang yang berbicara langsung dengannya; lainnya hanya mendengarkan.

"Kami mengajaknya bergabung bukan untuk menakuti, tapi untuk mengetahui asal-usulnya. Kenapa dianggap intimidasi?" — tegas pihak pelapor.

Namun narasi "jurnalis diintimidasi" sudah meluncur. Media seperti BN16 dan media online lainnya menayangkan berita hanya lewat WhatsApp dari Yuliana — tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh, tanpa verifikasi silang, tanpa meminta tanggapan pihak lain.

UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

- Pasal 3 ayat (1): Pers bebas bertugas melindungi kemerdekaan menyampaikan informasi, tetapi wajib memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Pasal 5 ayat (1): Pers wajib melakukan jurnalisme bertanggung jawab dan tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
- Pasal 14 huruf a: Media wajib melakukan verifikasi, keberimbangan, dan pengecekan fakta sebelum menyiarkan berita.
- Pasal 18: Setiap warga berhak mendapat tanggapan dan koreksi atas pemberitaan yang keliru atau tidak akurat.

Kode Etik Jurnalistik

- Pasal 2: Wartawan meliput peristiwa secara berimbang dan adil.
- Pasal 3: Wartawan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyiarkannya.
- Pasal 4: Wartawan tidak mencampuradukkan fakta dengan pendapat sendiri dan tidak menyiarkan informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Menyiarkan berita hanya dari satu pihak sama dengan membiarkan publik tertipu. Itu bukan jurnalisme — itu penyebaran narasi sepihak."
- Pasal 378 KUHP — Penipuan: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 382 KUHP — Penggelapan: Barang siapa secara melawan hukum memiliki benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan hukum, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pernyataan Yuliana: Dalam pesan yang disebarkan ke media, Yuliana menyatakan merasa diperlakukan tidak pantas, ditekan, dan diancam saat mengupayakan penyelesaian masalah tersebut. Ia menganggap pertanyaan soal identitas dan asal-usulnya sebagai bentuk intimidasi terhadap dirinya selaku jurnalis.

Tanggapan pihak pelapor: "Kami tidak menolak perasaan Ibu Yuliana. Jika ia merasa tidak nyaman, kami menyesalkan nada itu. Tetapi perasaan tidak nyaman bukan bukti intimidasi. Fakta tetap: kami meminta kembali uang kami yang hilang. Kami meminta kejelasan siapa yang berbicara atas nama siapa. Itu hak kami."
Media ini telah mengundang BN16,dan media yang menaiki berita serta pihak Yuliana dan Vidia untuk menyampaikan tanggapan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Ruang ini tetap terbuka sepanjang diperlukan.
Uang yang hilang itu nyata. Pertanyaan yang diajukan wajar. Yang tak wajar adalah memutarbalikkan fakta agar kerugian orang lain tertutup nama "intimidasi". Dan yang lebih menyakitkan: media yang seharusnya menjadi pelindung fakta, justru menjadi alat penyebaran kebohongan sepihak.

Keberimbangan bukan anugerah — itu kewajiban. Kebenaran bukan milik siapa yang paling lantang berteriak — itu milik siapa yang berani mempertanggungjawabkan setiap kata.

"Kebenaran mungkin terlambat, tapi tak akan hilang. Siapa yang berdiri di atas kebohongan, akhirnya akan tertimpa kebenaran itu sendiri."

Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan tanggapan atau bantahan yang akan dimuat tanpa disunting isinya.**

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • TOPENG "JURNALIS CYBER" YULIANA DAN SKANDAL ARISAN BODONG VIDIA SARI: MEMBALIK FAKTA, MENJUAL NAMA MEDIA, DAN MENGELAK DARI JERAT HUKUM!
  • TOPENG "JURNALIS CYBER" YULIANA DAN SKANDAL ARISAN BODONG VIDIA SARI: MEMBALIK FAKTA, MENJUAL NAMA MEDIA, DAN MENGELAK DARI JERAT HUKUM!
  • TOPENG "JURNALIS CYBER" YULIANA DAN SKANDAL ARISAN BODONG VIDIA SARI: MEMBALIK FAKTA, MENJUAL NAMA MEDIA, DAN MENGELAK DARI JERAT HUKUM!
  • TOPENG "JURNALIS CYBER" YULIANA DAN SKANDAL ARISAN BODONG VIDIA SARI: MEMBALIK FAKTA, MENJUAL NAMA MEDIA, DAN MENGELAK DARI JERAT HUKUM!
  • TOPENG "JURNALIS CYBER" YULIANA DAN SKANDAL ARISAN BODONG VIDIA SARI: MEMBALIK FAKTA, MENJUAL NAMA MEDIA, DAN MENGELAK DARI JERAT HUKUM!
  • TOPENG "JURNALIS CYBER" YULIANA DAN SKANDAL ARISAN BODONG VIDIA SARI: MEMBALIK FAKTA, MENJUAL NAMA MEDIA, DAN MENGELAK DARI JERAT HUKUM!

Posting Komentar