Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Bawa Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”


JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Prosesi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Kapolri.

Presiden Prabowo selanjutnya memandu pengucapan sumpah dan janji jabatan yang diikuti Suyudi Ario Seto.

Dalam kesempatan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada komitmen Kapolri baru untuk menghilangkan fenomena yang kerap disebut masyarakat sebagai “No Viral No Justice”.

Istilah tersebut merujuk pada persepsi bahwa suatu persoalan akan lebih cepat memperoleh perhatian atau penanganan setelah menjadi viral di ruang publik.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan advokat, Danil Fahmi, S.H. Menurut Danil, fenomena tersebut perlu dilihat dari akar persoalan pelayanan dan kapasitas penanganan perkara di lingkungan kepolisian.

Danil menilai keterbatasan personel, termasuk jumlah penyidik atau penyidik pembantu (Juper) yang menangani perkara, dapat menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi kecepatan pelayanan hukum.

“Kalau di perbankan istilahnya komplain dari customer. Itu seharusnya diselami dulu akar masalahnya,” ujar Danil.

Ia mencontohkan perkara yang membutuhkan pemahaman khusus, seperti kasus terkait bidang kedokteran. Menurutnya, penyidik tetap perlu memiliki pemahaman dasar terhadap substansi perkara meskipun dalam proses penyidikan dapat melibatkan ahli.

Danil juga menyoroti kondisi di sejumlah tingkat kepolisian sektor yang menurutnya masih memiliki keterbatasan jumlah personel yang menangani perkara.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menyebabkan sebagian perkara dilimpahkan ke tingkat Polres sehingga beban penanganan perkara menjadi semakin besar.

“Ujung-ujungnya kasus pun semakin menumpuk. Hingga akhirnya terjadilah No Viral No Justice,” jelasnya.

Meski demikian, Danil menyatakan optimistis terhadap komitmen Kapolri Suyudi Ario Seto. Ia menilai upaya menghapus fenomena tersebut perlu dibarengi pembenahan internal, peningkatan kapasitas personel, serta penguatan profesionalitas pelayanan kepolisian.

Danil juga menyatakan dukungannya terhadap program Kapolri dalam meningkatkan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tantangan tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara yang viral, tetapi juga bagaimana setiap laporan masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Bawa Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”
  • Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Bawa Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”
  • Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Bawa Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”
  • Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Bawa Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”
  • Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Bawa Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”
  • Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Bawa Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”

Posting Komentar