Jemaah Umrah Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kemenag Periksa Aqshana Tour Travel

JAKARTA — Kuasa hukum keluarga almarhumah Nurdiah binti Mustafa Jangguk meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelayanan dan perlindungan jemaah yang diberikan Aqshana Tour & Travel Umroh dan Haji Liwa, Lampung Barat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul persoalan yang muncul dalam rangkaian perjalanan ibadah umrah almarhumah yang diberangkatkan pada 26 Juli 2026.

Kuasa hukum keluarga, Hendriyadi, S.H. dari HNP Law Office, mengatakan berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima pihak keluarga, sebelum keberangkatan almarhumah tidak memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan kesehatan atau medical check-up selain vaksinasi.

Selama berada di Madinah, almarhumah kemudian mengalami kondisi kesehatan yang menurut keluarga memerlukan perhatian. Pihak keluarga juga mengaku telah berupaya memperoleh informasi serta berkomunikasi dengan pihak travel terkait kondisi kesehatan almarhumah.

Almarhumah selanjutnya kembali ke Indonesia dan meninggal dunia setelah tiba di tanah air.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan keluarga tidak menyimpulkan bahwa pihak travel menjadi penyebab meninggalnya almarhumah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta fakta diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Hendriyadi dalam pernyataannya, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, persoalan yang ingin diperiksa bukan semata-mata mengenai kematian almarhumah, melainkan apakah seluruh kewajiban pelayanan, pendampingan, perlindungan, komunikasi, hingga penanganan terhadap jemaah yang mengalami kondisi kesehatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.

“Keluarga berhak mengetahui bagaimana almarhumah dilayani, bagaimana ketika beliau sakit, siapa yang bertanggung jawab mendampingi, dan apakah seluruh SOP telah dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan kematian almarhumah tidak dijadikan dasar untuk langsung menyatakan pihak travel bersalah.

“Kematian almarhumah bukan kami jadikan dasar untuk langsung menyatakan travel bersalah. Justru karena itu kami meminta regulator memeriksa hubungan antara pelayanan, prosedur penanganan, dan fakta yang terjadi,” ujarnya.

Tempuh Upaya Klarifikasi

Sebelum membawa persoalan tersebut kepada regulator, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengaku telah berupaya menyelesaikannya secara baik dengan meminta klarifikasi kepada pihak travel.

Klarifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan standar pelayanan, penanganan kondisi kesehatan almarhumah, komunikasi dengan keluarga, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelayanan jemaah.

Namun, dalam perkembangannya, pihak travel melalui kuasa hukumnya disebut menyampaikan somasi kepada pihak keluarga maupun pihak yang berkaitan dengan penyampaian informasi di media sosial.

Kuasa hukum keluarga mengatakan tetap menghormati hak pihak travel untuk menggunakan penasihat hukum dan menempuh langkah hukum.

Namun, menurutnya, hak tersebut tidak menghilangkan hak keluarga untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban mengenai pelayanan yang diterima almarhumah.

Pertanyakan Tuntutan Rp2 Miliar

Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum keluarga adalah tuntutan sebesar Rp2 miliar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum travel.

Menurut Hendriyadi, ketika pihaknya meminta agar nominal tersebut dijelaskan secara spesifik berdasarkan komponen kerugian, dasar perhitungan, dan bukti pendukungnya, pihak keluarga menilai belum mendapatkan penjelasan yang konkret dan terukur.

“Kami tidak mempersoalkan hak pihak Travel untuk mengajukan tuntutan. Tetapi kalau disebut angka Rp2 miliar, tentu kami berhak meminta dasar perhitungannya. Berapa kerugian konkretnya, apa komponennya, dan apa bukti pendukungnya. Jangan sampai angka tuntutan hanya menjadi tekanan dalam proses penyelesaian,” katanya.

Selain persoalan nominal tuntutan, kuasa hukum keluarga juga mempertanyakan ruang lingkup kewenangan kuasa hukum travel.

Menurutnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima pihak keluarga, kewenangan tersebut secara spesifik berkaitan dengan perkara pidana. Sementara surat yang kemudian disampaikan kepada pihak keluarga menggunakan titel Somasi Perdata/Teguran Hukum dan memuat tuntutan yang bersifat keperdataan.

“Kami tidak sedang menyerang profesi advokat ataupun mempertanyakan hak Travel untuk didampingi kuasa hukum. Yang kami pertanyakan adalah apakah tindakan yang dilakukan dalam somasi tersebut berada dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.

Karena itu, pihak keluarga meminta persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Pilih Jalur Regulator

Kuasa hukum keluarga menegaskan pihaknya memilih membawa persoalan pelayanan jemaah kepada Kementerian Agama karena lembaga tersebut memiliki kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Kami sengaja membawa persoalan pelayanan jemaah ini kepada Kementerian Agama agar pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif,” kata Hendriyadi.

Ia bahkan meminta agar apabila pihak travel menyatakan seluruh pelayanan telah sesuai SOP, maka dokumen dan prosedur tersebut dapat diperiksa oleh regulator.

“Kalau Travel menyatakan bahwa seluruh pelayanan sudah sesuai SOP, mari kita buka SOP-nya, kita periksa dokumennya, dan kita minta regulator melakukan pemeriksaan. Kalau semuanya benar, keluarga juga siap menerima hasil pemeriksaan tersebut,” tuturnya.

Pihak keluarga juga menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi perang pernyataan di media.

“Kami tidak ingin perkara ini diselesaikan melalui perang pernyataan di media. Kami ingin fakta diperiksa oleh pihak yang berwenang dan masing-masing pihak mempertanggungjawabkan pernyataannya berdasarkan bukti,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan keluarga masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Namun, penyelesaian tersebut diharapkan didasarkan pada keterbukaan, bukti, kewajaran tuntutan, itikad baik, serta penghormatan terhadap hak keluarga almarhumah.

“Posisi kami sederhana: keluarga kehilangan anggota keluarganya dan berhak mendapatkan penjelasan. Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum diperiksa. Kami hanya meminta agar pertanyaan-pertanyaan keluarga dijawab secara terbuka dan objektif,” ujar Hendriyadi.

Pihak keluarga selanjutnya menyerahkan kepada Kementerian Agama dan/atau pihak yang berwenang untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menegaskan keluarga tetap menghormati hak pihak travel untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendriyadi, S.H.
Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Nurdiah Binti Mustafa Jangguk
HNP Law Office
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jemaah Umrah Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kemenag Periksa Aqshana Tour Travel
  • Jemaah Umrah Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kemenag Periksa Aqshana Tour Travel
  • Jemaah Umrah Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kemenag Periksa Aqshana Tour Travel
  • Jemaah Umrah Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kemenag Periksa Aqshana Tour Travel
  • Jemaah Umrah Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kemenag Periksa Aqshana Tour Travel
  • Jemaah Umrah Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kemenag Periksa Aqshana Tour Travel

Posting Komentar