Dini Hari Digerebek, Pemuda 23 Tahun di Cupat Diamankan Polsek Jebus, 7,86 Gram Sabu Ditemukan
JEJAKDIGITAL.CO.ID-BANGKA BARAT – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.
Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pemuda berinisial JA (23) dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,86 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 2 paket besar dan 10 paket kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Unit Reskrim Polsek Jebus dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam rumah kontrakan. Di bagian dapur, petugas menemukan 10 paket kecil diduga sabu yang tersimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke kamar tidur. Di bawah tempat tidur, ditemukan timbangan digital Pocket Scale dan sejumlah plastik klip kosong.
Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari 1 unit ponsel Android, plastik klip bening kosong, sebuah dompet kain bermotif kotak-kotak warna cokelat, 3 sekop plastik, 1 kantong plastik hitam hingga 73 buah kaca pirek.
Seluruh barang bukti bersama JA kini diamankan di Mako Polsek Jebus.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang tersebut serta dugaan keterlibatan JA dalam peredaran narkotika.
Perkara ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim

Posting Komentar