BUDIDAYA LELE DI KAMACING DISOROT, M. ZUHRI TEGAS: SIAPAPUN ORANGNYA, PENANGANAN HARUS SESUAI SOP
Lebak Banten, jejakdigital.co.id — Keluhan warga Kampung Kamacing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, terkait dugaan bau tak sedap yang disebut berasal dari aktivitas budidaya ikan lele mulai memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya soal sumber bau, tetapi juga bagaimana pemerintah dan aparat menangani suara masyarakat.
Persoalan ini tidak seharusnya selesai hanya dengan saling bantah. Keluhan warga perlu dibuktikan melalui pengecekan langsung di lapangan, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah bau tersebut memang berasal dari aktivitas kolam, bagaimana kondisi air, bagaimana sisa pakan dan endapan organik dikelola, serta apakah pembuangan limbah telah dilakukan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pengelola usaha juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan memberikan penjelasan.
Karena itu, kunci persoalan ini bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang berani membuka fakta melalui pemeriksaan objektif.
M.ZUHRI: JANGAN TEbang PILIH
M. Zuhri menegaskan bahwa penanganan setiap laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pihak yang dilaporkan.
“Siapapun orangnya, kita harus proporsional sesuai SOP.”
Pernyataan tersebut menjadi pesan tegas agar aparat tidak bekerja berdasarkan tekanan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu.
Jika benar terdapat pelanggaran, silakan ditindak sesuai kewenangan. Namun jika setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga wajib menjelaskan hasilnya kepada masyarakat.
Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya, sementara persoalan di lapangan tidak pernah benar-benar diperiksa.
SATPOL PP DISOROT: SOAL PEMBERITAAN BUKAN. UNTUK MEMBUNGKAM
Sorotan juga mengarah kepada Satpol PP Kecamatan Leuwidamar setelah muncul informasi adanya permintaan agar pemberitaan mengenai persoalan budidaya ikan lele tersebut ditutup.
Hal ini menjadi perhatian karena masyarakat memiliki hak menyampaikan keluhan, sementara media memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab.
Jika pemberitaan dianggap tidak tepat, jalan keluarnya bukan sekadar meminta agar berita dihentikan. Sampaikan klarifikasi, tunjukkan fakta, dan berikan data.
Dengan cara tersebut, publik dapat menilai persoalan secara objektif.
Media pun tetap berkewajiban memberikan ruang kepada pihak pengelola maupun aparat untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
JANGAN MENUNGGU RAMAI BAARU TURUN KE LAPANGAN
Persoalan lingkungan maupun gangguan kenyamanan masyarakat semestinya tidak menunggu viral terlebih dahulu baru dilakukan pengawasan.
Pemerintah dan aparat terkait memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha di tengah masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun warga sekitar.
Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya membutuhkan kepastian: dari mana bau tersebut berasal, apakah ada pelanggaran, dan apa langkah pemerintah untuk menyelesaikannya.
Jika tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Jangan biarkan ketidakjelasan justru melahirkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
MEDIA TIDAK MENGHAKIMI, TAPI AKAN TERUS. MENGAWAL
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pengelola budidaya ikan lele telah melakukan pencemaran lingkungan. Dugaan tersebut masih bersumber dari keluhan masyarakat dan harus diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Pihak pengelola budidaya ikan lele, Satpol PP Kecamatan Leuwidamar, pemerintah desa, maupun instansi terkait dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Namun demikian, hak jawab bukan berarti hak untuk menghapus persoalan dari ruang publik.
Selama terdapat keluhan masyarakat dan belum ada penjelasan yang tuntas, persoalan tersebut tetap layak mendapat perhatian publik.
Tim Liputan Khusus Muhammad Juhri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Sebab pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan kenyamanan masyarakat, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan tugasnya.(mz/do)


Posting Komentar