Proyek Paving TPU Maskumbali Diduga Tak Sesuai Spek, LSM JAPATI Desak Perkim Bertindak


CILEGON – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAPATI Kota Cilegon menyoroti dugaan ketidaksesuaian ketebalan paving block pada pekerjaan pemasangan jalan lingkungan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Makam Maskumbali, Link Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, paving block berbentuk heksagonal yang terpasang diduga memiliki ketebalan sekitar 7 sentimeter. Padahal, dalam dokumen uraian singkat pekerjaan yang diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, material paving block heksagonal yang dipersyaratkan memiliki mutu K225 dengan ketebalan 8 sentimeter.

Perbedaan ketebalan tersebut menjadi perhatian JAPATI karena kesesuaian material yang terpasang dengan spesifikasi teknis merupakan bagian penting dalam memastikan mutu pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran daerah.


Dalam dokumen tersebut, paket pekerjaan tercantum dengan nama Pemasangan Paving Jalan Lingkungan di Jalan TPU Makam Maskumbali, Link Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber. Pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp85.156.500 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.

JAPATI mengapresiasi pihak dewan yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur lingkungan. Namun, apresiasi tersebut, menurut JAPATI, harus diikuti dengan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan hingga terealisasi. Namun, kami menemukan dugaan ketebalan paving block yang terpasang sekitar 7 sentimeter, sedangkan dalam dokumen pekerjaan tercantum ketebalan 8 sentimeter. Kami meminta Dinas Perkim turun langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian material tersebut,” ujar Ketua LSM JAPATI.

Ia menegaskan, pengukuran ulang perlu dilakukan secara teknis dan terbuka agar dugaan tersebut dapat dibuktikan atau diluruskan berdasarkan kondisi di lapangan serta dokumen kontrak pekerjaan.

Menurut JAPATI, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian antara material yang terpasang dan spesifikasi kontrak, pihak terkait perlu melakukan evaluasi serta mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

JAPATI juga meminta Inspektorat Kota Cilegon melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Selain itu, pihak pelaksana pekerjaan dan konsultan diminta memberikan penjelasan mengenai material yang digunakan serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perkim Kota Cilegon maupun pelaksana pekerjaan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan paving block tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Perkim, pihak pelaksana, konsultan, serta pihak terkait lainnya.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Proyek Paving TPU Maskumbali Diduga Tak Sesuai Spek, LSM JAPATI Desak Perkim Bertindak
  • Proyek Paving TPU Maskumbali Diduga Tak Sesuai Spek, LSM JAPATI Desak Perkim Bertindak
  • Proyek Paving TPU Maskumbali Diduga Tak Sesuai Spek, LSM JAPATI Desak Perkim Bertindak
  • Proyek Paving TPU Maskumbali Diduga Tak Sesuai Spek, LSM JAPATI Desak Perkim Bertindak
  • Proyek Paving TPU Maskumbali Diduga Tak Sesuai Spek, LSM JAPATI Desak Perkim Bertindak
  • Proyek Paving TPU Maskumbali Diduga Tak Sesuai Spek, LSM JAPATI Desak Perkim Bertindak

Posting Komentar