Disinyalir Ada Oknum Dinas Titip Orang Sebagai Pelaksana Revit di Lampung Selatan
Lampung Selatan — Sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan mengaku berada dalam dilema. Mereka mengklaim ingin menjalankan regulasi terkait pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tetapi merasa menghadapi tekanan yang diduga berasal dari pihak atasan.
Berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah kepada media ini, persoalan tersebut mencuat setelah muncul dugaan adanya pihak yang menawarkan orang tertentu sebagai pelaksanaan kegiatan revitalisasi di sekolah penerima program.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, dirinya sebenarnya ingin membentuk P2SP sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengaku didatangi sekelompok orang yang mengaku mendapat arahan dari oknum pejabat berinisial AA, untuk melaksanakan kegiatan.
“Kami ingin menjalankan regulasi sesuai aturan, termasuk dalam pembentukan P2SP. Namun, kami berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, kami harus patuh pada ketentuan. Di sisi lain, kami khawatir akan menghadapi konsekuensi jika menolak orang yang direkomendasi oleh oknum tersebut,” ungkapnya.
Ia mengaku akhirnya menerima orang-orang yang ditawarkan karena khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul apabila menolak.
Pengakuan serupa disampaikan kepala sekolah lainnya. Mereka menyebut AA diduga kerap menawarkan bantuan kepada sekolah yang ingin mendapatkan program revitalisasi, termasuk melalui pengajuan proposal.
Menurut keterangan para kepala sekolah tersebut, terdapat pula dugaan pemberian uang dalam amplop dengan nominal yang bervariasi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tujuan pemberian, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan proses pengajuan maupun pelaksanaan program revitalisasi.
Keterangan tersebut disampaikan kepada media ini pada Kamis (15/10/2026).
Dugaan Kunjungan Tanpa Koordinasi Jadi Sorotan
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan kunjungan AA ke sejumlah sekolah untuk mendata calon penerima revitalisasi tanpa koordinasi dengan koordinator wilayah (Korwil) pendidikan masing-masing.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui tujuan kunjungan, kapasitas pihak yang hadir, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan mekanisme koordinasi dan tata kelola program revitalisasi yang berlaku.
Transparansi dalam pembentukan P2SP dan pelaksanaan program revitalisasi menjadi hal penting agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, bebas dari konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
AA Membantah Seluruh dugaan
Saat dikonfirmasi media ini, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SD berinisial AA membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah mendata sekolah-sekolah yang mendapatkan revitalisasi karena itu dari pusat. Saya juga tidak pernah merekomendasi orang untuk menjadi P2SP. Bagaimana saya bisa menerima amplop karena saya tidak pernah turun ke sekolah-sekolah,” tegas AA.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung terhadap keterangan sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya disampaikan kepada media ini.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk penelusuran dokumen pembentukan P2SP, mekanisme pengajuan proposal, catatan kunjungan ke sekolah, serta bukti yang dapat menguatkan atau membantah dugaan pemberian uang.
Publik Minta Dinas Pendidikan dan APH Turun Tangan
Mencuatnya dugaan tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Aparat penegak hukum (APH) juga didorong menindaklanjuti laporan apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, termasuk jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pemberian uang yang berkaitan dengan program revitalisasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembentukan P2SP telah sesuai ketentuan, apakah terdapat intervensi dalam penentuan kepanitiaan, serta apakah dugaan pemberian amplop memiliki kaitan dengan proses pengajuan atau pelaksanaan program.
Publik berharap program revitalisasi sekolah benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan, mengedepankan transparansi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sarana pendidikan, bukan kepentingan pihak tertentu.(Red)

Posting Komentar