Bayu Tegas Bantah Tuduhan Minta Fee Rp25 Ribu per Kilogram Timah: Saya Tidak Pernah Meminta Uang kepada Penambang
BANGKA BARAT — Bayu dengan tegas membantah pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan permintaan fee sebesar Rp25.000 per kilogram timah kepada para penambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Bangka Barat.
Bayu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut kepada para penambang sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan. Ia menilai tuduhan tersebut serius karena menyangkut integritas, profesi, serta nama baiknya.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah meminta fee Rp25.000 per kilogram timah kepada penambang. Tuduhan itu saya bantah keras. Jika ada pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut, silakan tunjukkan bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bayu dalam klarifikasinya.
Menurut Bayu, tuduhan mengenai permintaan uang tidak seharusnya disampaikan kepada publik tanpa proses verifikasi yang memadai. Ia meminta pihak yang memuat maupun menyebarkan informasi tersebut menjelaskan sumber dan dasar tuduhannya.
Bayu juga mempersilakan pihak terkait memeriksa bukti komunikasi, transaksi, keterangan saksi, atau bukti lain yang relevan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Minta Nama Baiknya Tidak Dirugikan oleh Tuduhan yang Belum Terbukti
Bayu menegaskan bahwa bantahan ini merupakan bagian dari hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia meminta agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan permintaan fee tersebut sebelum ada bukti yang dapat diuji.
Ia juga meminta redaksi yang memuat pemberitaan agar memberikan ruang klarifikasi secara proporsional serta melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang menjadi dasar tuduhan.
“Saya terbuka jika persoalan ini ingin diklarifikasi dan diperiksa secara objektif. Namun, jangan mengaitkan nama saya dengan tuduhan meminta uang kepada penambang apabila tidak ada bukti yang jelas,” lanjutnya.
Bayu menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan fakta, bukti, dan hak jawab dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Bayu
Pihak yang memberikan hak jawab dan klarifikasi

Posting Komentar