18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Diungkap, 4 Petani Diamankan
ACEH UTARA — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama BNNP Aceh dan Polres Lhokseumawe mengungkap ladang ganja seluas 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, 27–28 Oktober 2026.
Operasi menyasar dua titik lokasi dan menjadi bagian upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dari sumbernya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kegiatan ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi. Operasi dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, dibantu personel Brimob Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe.
"Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap, yang kemudian tanaman ganja itu dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter," kata Joko, Rabu (28/10/2026).
Lokasi ladang harus ditempuh berjalan kaki sejauh lima kilometer. Petugas mengamankan empat terduga pelaku penanaman ilegal, masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.
"Ada empat orang yang diamankan. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Joko.
Polda Aceh berkomitmen terus memerangi narkotika, terlebih Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan narkotika di Aceh.
Joko mengimbau masyarakat tidak terlibat penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.
"Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh," pungkasnya.

Posting Komentar