Ada Apa di Balik Pintu BPJS Lebak? Awak Media Tak Diizinkan Masuk Saat Perjuangkan Hak Ibu Lilis


Lebak Banten, jejakdigital.co.id -  Dugaan tindakan pembatasan terhadap kerja jurnalistik di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak menuai sorotan serius. Sejumlah awak media yang hendak meliput audiensi organisasi masyarakat BADAK Banten terkait perjuangan hak almarhumah Ibu Lilis diduga tidak diperbolehkan memasuki kantor, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 14.19 WIB.

Seorang staf BPJS bernama Rizki disebut sebagai pihak yang menyampaikan larangan masuk dengan alasan keterbatasan kapasitas ruangan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pelayanan publik. Mengapa wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik justru tidak mendapatkan akses peliputan?

JANGAN JADIKAN ALASAN RUANGAN SEBAGAI PENGHALANG PERS!

Jika kapasitas ruangan memang terbatas, seharusnya pihak BPJS menyediakan mekanisme alternatif, bukan sekadar membatasi akses awak media tanpa penjelasan yang memadai.

Pengaturan jumlah peserta merupakan kewenangan penyelenggara kegiatan. Namun, pengaturan tersebut semestinya dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan kepentingan peliputan.

Pers bukan tamu yang datang untuk mencari fasilitas. Wartawan hadir menjalankan tugas konstitusional dan profesional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Apalagi audiensi tersebut menyangkut perjuangan hak almarhumah Ibu Lilis yang menjadi perhatian BADAK Banten.

UU PERS JANGAN HANYA MENJADI PAJANGAN!

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut harus dihormati oleh setiap pihak, termasuk institusi pelayanan publik.

Namun, apakah peristiwa di Kantor BPJS Lebak memenuhi unsur penghalangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang? Hal itu harus ditelusuri berdasarkan kronologi, bukti, alasan pembatasan, dan keterangan seluruh pihak.

PIMPINAN BPJS JANGAN TUTUP MATA!

Redaksi TabloidPilarPost.com meminta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah sepele.

Manajemen harus menjelaskan secara terbuka:

  1. Apakah tindakan staf bernama Rizki merupakan instruksi pimpinan atau keputusan pribadi?
  2. Apa dasar aturan yang digunakan untuk membatasi akses awak media?
  3. Mengapa tidak disediakan alternatif peliputan bagi wartawan?
  4. Apakah BPJS memiliki kebijakan tertulis mengenai akses pers dalam kegiatan audiensi?
  5. Apakah manajemen akan melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut?

Jangan sampai persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi persoalan serius mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

BADAK BANTEN PERJUANGKAN HAK, PERS BERHAK MENGAWAL!

Audiensi BADAK Banten bukan sekadar pertemuan biasa. Ada persoalan hak almarhumah Ibu Lilis yang sedang diperjuangkan dan membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.

Publik berhak mengetahui bagaimana aspirasi disampaikan, bagaimana tanggapan BPJS, serta sejauh mana penyelesaian hak tersebut berjalan.

Menghalangi atau membatasi akses peliputan tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut.

Redaksi menegaskan, pers tidak meminta perlakuan istimewa. Pers hanya menuntut penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan keterbukaan informasi.

Pihak Rizki maupun pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

JANGAN ADA RUANG GELAP DALAM PELAYANAN PUBLIK!

Lembaga pelayanan publik harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Kritik dan pertanyaan wartawan bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

TabloidPilarPost.com akan mengawal persoalan ini sampai terdapat penjelasan yang terang dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.

Kemerdekaan pers dilindungi undang-undang. Wartawan menjalankan tugas, bukan meminta belas kasihan untuk memperoleh akses informasi.(tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ada Apa di Balik Pintu BPJS Lebak? Awak Media Tak Diizinkan Masuk Saat Perjuangkan Hak Ibu Lilis
  • Ada Apa di Balik Pintu BPJS Lebak? Awak Media Tak Diizinkan Masuk Saat Perjuangkan Hak Ibu Lilis
  • Ada Apa di Balik Pintu BPJS Lebak? Awak Media Tak Diizinkan Masuk Saat Perjuangkan Hak Ibu Lilis
  • Ada Apa di Balik Pintu BPJS Lebak? Awak Media Tak Diizinkan Masuk Saat Perjuangkan Hak Ibu Lilis
  • Ada Apa di Balik Pintu BPJS Lebak? Awak Media Tak Diizinkan Masuk Saat Perjuangkan Hak Ibu Lilis
  • Ada Apa di Balik Pintu BPJS Lebak? Awak Media Tak Diizinkan Masuk Saat Perjuangkan Hak Ibu Lilis

Posting Komentar